Berdasar Permendikbudristek 58/2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pasal 3 menyatakan ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
Ini bermakna bahwa sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh menerbitkan ijazah, apalagi transkrip nilai.
Lebih lanjut, Pasal 4 Permendikbudristek ini menyatakan bahwa ijazah wajib disertai dengan transkrip nilai. Transkrip ini adalah dokumen resmi yang mencantumkan daftar nilai peserta didik.
Ini menegaskan bahwa transkrip nilai kini berdiri sebagai dokumen tersendiri, tidak lagi menyatu dengan ijazah sebagaimana lazimnya di tahun-tahun sebelumnya
Lalu, bagaimana dengan tanda tangan ijazah dan transkrip? Menurut regulasi, ijazah dan transkrip nilai bisa disahkan menggunakan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE).
Jika menggunakan tanda tangan basah, maka harus dibubuhi stempel sekolah. Namun jika menggunakan TTE, tidak perlu stempel fisik.
Sementara, ijazah diterbitkan melalui sistem milik Kementerian, sedangkan transkrip nilai tidak. Tidak ada klausul dalam Permendikbudristek 58/2024 yang menyatakan transkrip nilai diterbitkan melalui sistem kementerian. Ini berarti bahwa transkrip disusun dan dicetak oleh satuan pendidikan secara mandiri.
Dengan demikian, kepala sekolah wajib mengunduh format ijazah dari sistem dan mengajukan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Tapi untuk transkrip, tidak perlu SPTJM karena tidak menggunakan sistem kementerian.
Format Transkrip
Dari segi format, transkrip dapat dicetak di kertas A4 atau F4 dengan minimal ketebalan 80 gsm dan warna harus putih. Tidak boleh warna lain. Formatnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku. Mata pelajaran yang ditulis juga harus sesuai dengan yang diajarkan di sekolah masing-masing.
Nilai dalam transkrip harus mengacu pada gabungan nilai rapor dan ujian sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 21/2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Nilai ditulis dalam skala 0 sampai 100 dan dibulatkan hingga dua angka di belakang koma, misalnya 84,75.
Transkrip ini juga mencantumkan nomor dokumen, namun bukan nomor dari sistem kementerian, melainkan nomor internal sekolah. Untuk pencetakan dan format penulisan, satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh boleh diketik, tulis tangan, menggunakan Excel, Word, atau aplikasi lain, selama sesuai pedoman resmi.
Intinya, jangan menyatukan keduanya (ijazah dan transkrip) dalam satu lembar, karena keduanya harus terpisah seperti halnya di perguruan tinggi.
Dengan memisahkan ijazah dan transkrip, dokumen kelulusan menjadi lebih fleksibel, adaptif dengan era digital, serta memudahkan validasi data dan keperluan lanjutan seperti beasiswa dan penerimaan di jenjang pendidikan berikutnya.
Editor Feri Irawan
Sumber https://youtube.com/@sahabatpembelajar dan Permendikbudristek 58/2024
Posting Komentar