Banyak kalangan mempertanyakan apakah benar Kepala Sekolah bukan lagi sebuah jabatan formal?
Menurut Permendikdasmen 7/2025 jelas menyebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah, bukan jabatan kepala sekolah.
Frasa ini mencerminkan pergeseran paradigma penting bahwa kepala sekolah kini tidak lagi dipandang sebagai posisi struktural atau jabatan manajerial, melainkan sebagai tugas atau penugasan fungsional yang diberikan kepada seorang guru.
Pergeseran ini membawa dampak besar terhadap sistem kepegawaian di lingkungan sekolah.
Salah satu implikasi utamanya adalah bahwa guru yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah tidak lagi berkewajiban melaksanakan tugas mengajar.
Hal ini menegaskan bahwa tugas sebagai kepala sekolah bukanlah “tugas tambahan” sebagaimana wali kelas atau koordinator kegiatan, tetapi merupakan penugasan tersendiri dengan tanggung jawab manajerial yang khas.
Oleh karena itu, ketika seorang guru ditugaskan menjadi kepala sekolah, status jabatannya tidak berubah. Ia tetap memegang jabatan fungsional sebagai guru.
Jabatan guru sejatinya adalah jabatan fungsional (non-manajerial). Ini berbeda dari jabatan manajerial yang bersifat struktural.
Dengan terbitnya Permendikdasmen 7/2025, kini saatnya dunia pendidikan memahami bahwa menjadi kepala sekolah adalah sebuah amanah penugasan, bukan sekadar kenaikan jabatan.
Semoga kita bisa menjadi teladan termasuk relasi kepala sekolah dan guru lainnya adalah sama. Bedanya kepsek adalah guru yang mendapat amanah tugas tambahan.
Editor Feri Irawan
Sumber Permendikdasmen 7/2025
Posting Komentar