Begini Standar Kertas E-Ijazah 2025: A4 80 Gsm

Berdasarkan Permendiknudristek 58/2024, Ijazah elektronik dapat dicetak sendiri oleh sekolah. Otonomi sekolah dalam proses penerbitan ijazah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Sekolah yang diizinkan mencetak ijazah sendiri adalah yang terakreditasi. Sementara, sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh mencetak ijazah sendiri.

Terkait kertas, ada perubahan paradigma. Paradigma blangko ijazah sebelumnya, pengamanannya sangat dititik beratkan pada kertasnya. 

Sedangkan dalam kebijakan baru ini, pengamanan ijazah lebih dititikberatkan pada data. Karena itu, kertas ijazah bukan lagi bernilai sama dengan blanko ijazah. 

Walaupun demikian, agar setiap sekolah memiliki acuan yang sama sehingga tidak bingung dalam menentukan jenis kertas, serta menghasilkan dokumen yang seragam, berkualitas, dan resmi secara tampilan maupun fungsinya, maka dibuatlah keseragaman Spesifikasi Kertas untuk Cetak e-Ijazah (bisa dibaca halaman 17 di Pedoman Pengelolaan Ijazah Kemendikdasmen 2025) 

Adapun Spesifikasi Kertas untuk Cetak e-Ijazah 2025 sebagai berikut:

1. Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm)

2. Ketebalan Kertas: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)

3. Warna Kertas: Putih

4. Bahasa: Ditulis dalam Bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.

5. Format: Sesuai dengan format standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian

Sementara Spesifikasi Kertas untuk Cetak Transkrip Nilai (ada di halaman 20) adalah sebagai berikut:

1. Ukuran Kertas: A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)

2. Ketebalan Kertas: Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)

3. Warna kertas: Putih

4. Bahasa: Ditulis dalam Bahasa Indonesia, dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.

5. Format: Sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Penetapan ketentuan kertas cetak e-Ijazah bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam administrasi pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Tanpa adanya standar yang jelas, masing-masing sekolah bisa menggunakan jenis kertas yang berbeda-beda, yang berisiko menimbulkan kesan tidak rapi, kurang profesional, dan bahkan menyulitkan dalam proses verifikasi oleh lembaga lain. 

Walaupun e-Ijazah merupakan file digital yang tersimpan dalam basis data, mencetaknya menjadi kebutuhan tersendiri. Bagi sekolah, mencetak e-Ijazah memberikan kepuasan administratif, karena memiliki bukti fisik yang bisa dijadikan arsip atau diserahkan kepada siswa. Bentuk cetak juga lebih mudah digunakan untuk berbagai keperluan formal, seperti melamar kerja atau melanjutkan sekolah.

Selain diberikan kepada siswa, salinan fisik e-Ijazah juga disimpan sebagai arsip penting oleh sekolah. Arsip ini berfungsi sebagai bukti otentik yang bisa diakses sewaktu-waktu apabila dibutuhkan klarifikasi, salinan ulang, atau untuk pelaporan kepada instansi terkait

Editor Feri Irawan

SumberPedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2025.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama