Momentum Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Jeunieb Gelar Penguatan Peran Guru


Tahun Ajaran Baru 2025/2026, guru SMKN 1 Jeunieb diminta optimal untuk jalankan 5 tugas pokoknya. Awal tahun ajaran baru menjadi momen penting bagi guru SMKN 1 Jeunieb untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai tugas dan kewajiban profesinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, guru memiliki lima tugas pokok yang harus dilaksanakan secara profesional. 


Perihal ini disampaikan kepala SMKN 1 Jeunieb Feri Irawan, SSi MPd, Kamis (17/7/2025) sore di Seulanga Meeting Room sekolah saat penguatan peran guru di tahun ajaran baru 2025/2026.

Feri menjelaskan, dalam Pasal 3 regulasi tersebut, diatur bahwa total beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proses pembelajaran. Ketentuan ini berlaku untuk semua guru, baik di jenjang pendidikan dasar maupun menengah.

Menurutnya, untuk mendukung kualitas pendidikan di SMKN 1 Jeunieb khususnya, ada lima tugas pokok guru yang wajib dilaksanakan selama tahun ajaran berjalan. 

Pertama, merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. Tugas pertama yang diatur dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. 

Perencanaan ini tidak hanya terbatas pada penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul pembelajaran. 

Lebih rinci perencanaannya meliputi: pengkajian kurikulum untuk memahami kebutuhan peserta didik, termasuk mereka yang memerlukan layanan pendidikan khusus, Penyusunan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembimbingan sesuai standar proses pendidikan nasional. Kegiatan ini biasanya dilakukan di awal tahun ajaran saat guru menyusun program semester (Prosem) dan program tahunan (Prota).

Menurut Feri, perencanaan yang matang akan menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan berpusat pada peserta didik.

Kedua, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Pasal 5 menjelaskan bahwa tugas kedua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Ini merupakan tahap implementasi dari perencanaan yang sudah disusun.

Kegiatan ini mencakup tiga aspek utama, yakni intrakurikuler, ko kurikuler, dan ekstrakurikuler.  Intrakurikuler adalah mengajar sesuai jadwal mata pelajaran di kelas. Kokurikuler adalah memfasilitasi kegiatan seperti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Dan ekstrakurikuler adalah membimbing siswa dalam kegiatan di luar jam pelajaran, seperti pramuka, seni, olahraga, hingga kegiatan organisasi siswa.

Sementara itu, guru bimbingan dan konseling (BK) menjalankan layanan konseling untuk mendukung perkembangan akademik dan pribadi peserta didik.

Dengan menjalankan tugas ini, guru diharapkan dapat membangun suasana belajar yang inklusif, interaktif, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Ketiga, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Dalam Pasal 7, penilaian hasil pembelajaran atau pembimbingan ditekankan sebagai bagian integral dari tugas guru.

Penilaian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan. Aktivitas ini meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. 

Penilaian formatif dilakukan secara berkala untuk memantau perkembangan belajar siswa. Sementara, penilaian sumatif dilaksanakan pada akhir periode pembelajaran untuk mengukur capaian akhir. 

Refleksi hasil belajar dan pemberian umpan balik: Guru memberikan masukan konstruktif agar siswa dapat memperbaiki kekurangan dan meningkatkan prestasi.

Kegiatan memeriksa tugas, ujian, hingga penyusunan rapor merupakan bagian dari tugas pokok ini yang harus dilakukan secara obyektif dan transparan. 

Keempat, membimbing dan melatih peserta didik. Selain mengajar, guru juga memiliki peran sebagai pembimbing dan pelatih. Tugas ini meliputi pendampingan peserta didik dalam kegiatan nonakademik yang mendukung pembentukan karakter, keterampilan sosial, serta kecakapan hidup.

Menurut Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, bimbingan ini diharapkan dapat membantu peserta didik menemukan potensi diri, minat, dan bakat mereka.

Guru dapat berperan sebagai mentor dalam kegiatan ekstrakurikuler maupun program pengembangan diri lainnya.

Kelima, melaksanakan tugas tsmbahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Tugas terakhir yang diatur dalam regulasi ini adalah melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. 

Misalnya, menjadi wali kelas, koordinator kegiatan tertentu, atau anggota tim pengembang sekolah.

Tugas tambahan ini merupakan bagian dari kontribusi guru dalam pengelolaan sekolah yang lebih baik, sekaligus sebagai wujud pengembangan profesionalisme guru di lingkungan kerja.

Momentum Tahun Ajaran Baru untuk Penguatan Peran Guru

Dalam arahannya, Feri menyampaikan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi panduan penting bagi guru dalam menjalankan perannya secara utuh.

"Dengan memahami lima tugas pokok tersebut, guru tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memastikan mutu pendidikan semakin meningkat,"tutur Feri. 

Lebih lanjut, Feri, tahun ajaran 2025/2026 ini diharapkan menjadi momen bagi guru untuk menerapkan inovasi pembelajaran, memanfaatkan teknologi, serta memperkuat nilai-nilai karakter pada peserta didik.

Melalui pelaksanaan lima tugas pokok yang diatur Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, guru berperan strategis dalam mencetak generasi SMKN 1 Jeunieb. 

Memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara konsisten akan memastikan tercapainya tujuan pendidikan di SMKN 1 Jeunieb yang berfokus pada kualitas dan keadilan, ujar Feri.

Penulis/editor Verawaty

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama