Dhinul Islam Hari ke-5 SMK Negeri 1 Jeunieb: Zakat sebagai Upaya Mensucikan Harta dan Menumbuhkan Kepedulian Sosial



Jeunieb – Dalam rangka meningkatkan pemahaman siswa tentang rukun Islam, SMK Negeri 1 Jeunieb melaksanakan kegiatan Dhinul Islam hari ke-5 dengan tema “Zakat: Mensucikan Harta dan Menumbuhkan Kepedulian Sosial” pada Kamis, 27 Februari 2026. Tausiah disampaikan oleh Ruqaiah, S.Ag., guru Agama Islam SMK Negeri 1 Jeunieb yang memberikan penjelasan mengenai makna zakat sebagai ibadah sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai keimanan, memperkuat karakter religius, serta menumbuhkan kesadaran sosial di kalangan peserta didik.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Secara bahasa, zakat berarti suci dan berkembang. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

Dua Jenis Zakat

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang masih hidup pada akhir bulan Ramadan. Besarannya sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras. Zakat ini ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat membantu fakir miskin merayakan hari kemenangan.

2. Zakat Mal (Harta)

Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, serta tabungan.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Muallaf

5. Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)

6. Gharim (orang yang memiliki utang untuk kepentingan kebaikan)

7. Fisabilillah

8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Adapun golongan yang tidak berhak menerima zakat antara lain keturunan Rasulullah SAW dan non-Muslim.

Peran Lembaga Pengelola Zakat

Di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada para mustahiq secara amanah dan transparan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa SMK Negeri 1 Jeunieb tidak hanya memahami konsep zakat secara teori, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai kepedulian, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial yang terkandung dalam zakat menjadi bekal penting dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan peduli terhadap sesama.


Penulis: Dahliani,S.Pd.,MM 

Editor : Zakiah,S.Pd

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama