Pernahkah Anda mengikuti kegiatan patungan kurban di sekolah untuk merayakan hari raya Idul Adha? Biasanya, kegiatan sumbangan kurban di sekolah-sekolah bertujuan menjadi pembelajaran kurban bagi anak-anak.
Ternyata, hal ini tidak hanya dilakukan oleh sekolah. Termasuk di perusahaan dan lembaga lainnya juga kerap mengumpulkan donasi atau infak sedekah dari karyawan untuk berkurban atas nama lembaga/perusahaan.
Sumbangan kurban adalah kegiatan menyumbang untuk membeli hewan kurban yang dilakukan secara kolektif di suatu lembaga. Jumlah orang yang ikut iuran biasanya berjumlah banyak dan lebih dari 7 orang yang diperbolehkan untuk patungan kurban seekor sapi.
Oni Sahroni selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa berkurban atas nama lembaga secara kolektif seperti sekolah atau perusahaan hukumnya tidak dapat dihitung sebagai ibadah kurban karena tidak memenuhi kriteria pekurban menurut syariah.
Apabila tetap dilakukan atas nama kolektif, maka hanya dinilai sebagai sedekah hewan bukan kurban. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Rasulullah SAW. dari Jabir berkata, “Kami menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW. Pada kurban Hudaibiyah. Satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).
Dalam kriteria pekurban menurut Islam, lembaga seperti sekolah atau perusahan tidak dapat dianalogikan menjadi satu orang. Oleh karena itu, hukum berkurban atas nama sekolah dan perusahaan hanya dinilai sebagai sedekah hewan.
Mungkin karena alasan inilah banyak sekolah-sekolah barangkali tidak menggalang sumbangan kurban secara kolektif (lebih dari 7 orang)
Jadi sedekah hewan atau kurban? Terserah Anda lah, mau pilih yang mana.
Editor Feri Irawan
Posting Komentar